Radarsindo.com - Miryam SH Miryani Politisi Partai Hanura sebagai saksi dugaan kasus korupsi E-KTP Kini ditetapkan sebagai DPO KPK., Miryam Miryani yang di hadirkan sebagai saksi dugaan kasus korupsi e-ktp yg dihadirkan beserta 3 penyidik KPK menyusul pengakuannya yang merasa tertekan saat penyidikan,
"Kami akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam tersebut (di sidang sebelumnya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Minggu 26 Maret 2017 malam. Sidang akan digelar hari ini (27/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengacara Miryam miryani akan melaporkan penyidik KPK ke komnas HAM, terkait penetapan Klainnya sebagai buronan,
"Kami laporkan terkait klien kami sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), padahal kami sudah komunikasi dan bawa bukti surat. Tapi kok tetap diluncurkan (penetapan) DPO," kata Aga Khan di Restoran Ling-Ling Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017)
Selain melaporkan ke komnas Ham, Aga Khan juga akan melaporkan kasus ini ke kepolisian yang telap menetapkan Kliennya sebagai DPO
"Ke Mabes Polri minta perlindungan hukum juga buat Ibu (Miryam). Kami juga akan kirim surat ke Polri, saya jelaskan kami ada komunikasi, ada gugatan praperadilan, DPO mau cari ke mana sama Interpol, orang (Miryam) ada di Indonesia," tegas dia.
Aga khan juga mengatakan penetapan bahwa status tersangkan jelas merugikan Klien kami
"Kasihan klien saya. Dia itu anggota DPR loh, tapi jadi DPO. Dia kan tidak membawa dan merugikan uang negara, cuma kesaksian palsu saja," pungkas Aga Khan.
Setelah KPK menetapkan Miryani sebagai DPO Alias buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-ktp.
0 Comments