Radarsindo.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi tidak mengeluarkan ijin praktek usaha Alexis. Pemprov DKI dengan tegas akan melakukan penutupan terhadap Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta utara.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan begitu, hotel Alexis yang diduga tempatnya melakukan praktek prostitusi tidak bisa dilanjutkan karena ijinnya sudah habis saat surat tersebut dikeluarkan, Jumat, 27 oktober 2017.
Terkait hal tersebut, juru bicara Hotel Alexis, Lina Novita mengatakan, ada sekitar 1000 karyawan yang nasibnya bergantung pada Alexis.
Dalam hal ini, Lina Novita akan mengambil langkah terhadap karyawannya untuk di rumahkan sementara.
“Sementara kami ambil langkah itu (dirumahkan). Kami menghormati keputusan PTSP. Kami stop operasional sehingga sementara (pekerja) tak perlu bekerja,” Kata Lina Novita, Juru bicara Alexis
Lina mengatakan, surat yang dikeluarkan Provinsi DKI Jakarta terkait tak diperpanjangnya hotel Alexis, hanya berdasar laporan masyarakat. "Bukan putusan untuk membatalkan usaha," tegas dia
Sementara Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Menurut Anies, bukti-bukti itu tidak bisa ditunjukkan ke publik.
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan dalam mengambil keputusan. Pemerintah memiliki bukti mengapa tidak mengeluarkan Ijin kepada Alexis. salah satunya adalah laporan dari masyarakat.
"Karena itu kami sampaikan ada bukti-buktinya semua, ada datanya, dan itu menjadi bagian dari pertimbangan," kata Anies.
0 Comments