Travel

MEMBANGUN POTENSI EKONOMI KERAKYATAN INDONESIA

Community Development Programmer & Business Consutant
Pengantar Ekonomi kerakyatan merupakan proses dan aktivitas ekonomi berbasis sumber-sumber daya lokal setempat yang dijalankan atau dilaksanakan oleh warga masyarakat lokal untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi (economical added values). Proses atau kegiatan ekonomi kerakyatan ini sebenarnya adalah kewirausahaan sosial (social entrepreneurship). Hanya saja, pola pikir dan perilaku belum berorientasi PASAR dan KUALITAS produk.
Ekonomi Pedesaan vs Arus Modal Perjalanan panjang dan keberadaan ekonomi kerakyatan sudah berlangsung di seluruh wawasan nusantara, sebelum Indonesia merdeka. Ekonomi tradisional berbasis pertanian dan sumber-sumber daya alam. Seiring kemajuan peradaban, era barter bergeser pada ruang pasar. Bergeser lebih formal pada mekanisme permintaan (demand) dan penawaran (supply) apalagi arus modal dan investasi terus bergerak dan bertambah di ruang-ruang aktivitas ekonomi pedesaan dan pertanian atau sektor primer. Pergerakan modal dan investasi terus merambah ke pedesaan atau rural urban (perkotaan desa) dari investor luar daerah atau pun perusahaan berbasis penanaman modal daerah (PMD) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang bermitra dengan perusahaan lokal. Kondisi perkembangan dunia perekonomian sektor swastanisasi ini, secara nyata akan menggeser eksistensi ekonomi kerakyatan berbasis pertanian maupun home industri mikro akibat makin derasnya barang modal berupa teknologi produksi maupun teknologi infrastruktur. Pengembangan ekonomi kerakyatan oleh khususnya Pemerintah Daerah terhadap para pelaku usaha-usaha mikro informal adalah satu bentuk keberpihakan untuk memberi ruang pekerjaan dan kreasi serta kesempatan mendapatkan kehidupan yang (lebih) layak. Keberpihakan itu melalui beragam kebijakan Pemda yang membuka peluang dan potensi dalam mengembangkan eksistensi para pelaku ekonomi kerakyatan, yang berbasis pertanian-pedesaan maupun sektor pengolahan dan produksi serta jasa perdagangan mikro. Sejarah panjang peradaban perekonomian nasional membuktikan bahwa keberadaan para pelaku ekonomi kerakyatan, di sektor hulu maupun hilir, tidak bisa dipandang sepele. Keberadaan usaha-usaha mikro informal memberi kontribusi besar terhadap kehidupan langsung para pelakunya.Penciptaan lapangan kerja, signifikan terjadi bagi angkatan kerja tidak terdidik maupun tidak terlatih, di satuan wilayah setempat. Potensi pendapatan untuk memenuhi beragam kebutuhan dasar hidup (primary basic needs). Kondisi ekonomi para pelaku inipun belum memadai untuk menjawab kualitas hidup dasar apalagi memenuhi kebutuhan sekunder. Keberpihakan terhadap keberadaan ekonomi kerakyatan adalah menjaga dan menjamin pelaksanaan hak atas hidup, hak atas pekerjaan dan hak atas sumber daya lingkungan setempat untuk kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal.
Strategi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Kemajuan pola pikir dan perilaku kreatif para pelaku usaha di berbagai wilayah Pemkab/Pemkot yang ada di Provinsi Jawa Tengah, secara umum lebih baik dengan para pelaku usaha mikro kecil informal, di wilayah Indonesia Bagian Barat. Berdasarkan pengalaman sebagai community development consultant, pendekatan terpadu yang bisa dijadikan sebagai strategi dan program pengembangan ekonomi kerakyatan, yaitu : Peningkatan Kesadaran pelaku ekonomi kerakyatan bahwa berwirausaha adalah pilihan profesi. Bukan sekadar kegiatan di tingkat rumah tangga. Pembekalan pengetahuan tentang Kewirausahaan sosial, secara bertahap bertingkat sesuai cluster sektor usaha dan jenis-jenis bisnis. Melalui komunitas dan kelompok usaha. Bimbingan Teknis tentang Proses Pengolahan dan Produksi kepada pelaku UMK (usaha Mikro Kecil) per sektor atau jenis usaha. Praktek & Pelatihan dari Disperindag & Diskop – UKM. Bimbingan Teknis tentang Menejemen Pengelolaan Usaha Mikro – Kecil bagi pelaku usaha mikro – kecil. Pemberian prasarana alat produksi maupun pengadaan fasilitas perlengkapan dasar usaha. Bimbingan dan Pendampingan tentang Menejemen Pemasaran Usaha Mikro Kecil, melalui pemanfaatan teknologi informasi. Difasilitasi oleh Disperindag atau Diskop & UKM. Penyediaan Supporting System tentang Pembiayaan dan Sumber Pendanaan Kredit. Melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNPM Produktif, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan sejenisnya. Mengintegrasikan dan mensinergikan keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) sebagai mitra pemasar atau mata rantai supply maupun aspek-aspek pendampingan dan penguatan menejemen usaha mikro dengan kelompok kelompok usaha. Memfasilitasi dan memberi kemudahan cluster jenis usaha tertentu untuk penguatan aspek-aspek kelembagaan dan perijinan. Memfasilitasi dan membantu cluster usaha atau jenis usaha strategis yang sudah memiliki standar dan kualitas produk, sudah berorientasi pasar, dalam SHOWROOM atau SENTRA PEMASARAN DAN PROMOSI. Program dan Kebijakan lain yang berpihak kepada pelaku ekonomi kerakyatan langsung Mencermati poin-poin diatas, kemitraan dan kerjasama lintas pemangku kepentingan, menjadi motor pertumbuhan dan pengembangan kemajuan ekonomi kerakyatan itu sendiri. Karena menyangkut kebijakan dan program, maka tugas pokok dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DInas Koperasi & UKM, dan kedinasan terkait lain, lebih dominan sesuai dengan domain otoritas kedinasan masing-masing. 

Penutup
Kesuksesan dan kemajuan ekonomi kerakyatan dari para pelaku, sepenuhnya sangat ditentukan oleh pola pikir, pola sikap dan pola perilaku dari para pelaku usaha. Keberadaan Pemda, sebagai regulator dan fasilitator. Karena itu, kewajiban setiap pelaku UMK dan home industri kecil untuk menata dan menaikkan status keberhasilan usaha. Kemajuan ekonomi kerakyatan adalah instrumen pemberdayaan sekaligus media peningkatan kesejahteraan di tingkat keluarga. (Penulis adalah Dewan Pembina dari Gabungan Wartawan Indonesia Jateng)

Post a Comment

0 Comments