Sidang Jilid II Perkara Kasus E-KTP Setya Novanto. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (14/12/2017) |
Radarsindo.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2017) menolak gugatan Praperadilan Setya Novanto, terdakwa kasus E-KTP. putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Kusno perkara kasus E-ktp telah masuk kedalam persidangan pokok yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta pusat.
"Pada hakikatnya karena hukum positifnya sudah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Demikian ya, pemeriksaan selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (14/12).
Evi Laila Kholis, Tim Biro Hukum KPK mengatakan bahwa keputusan hakim terhadap Setya Novanto sudah tepat. sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang KUHAP.
Evi juga mengatakan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim tersebut dan meminta kepada semua pihak agar fokus pada sidang perkara yang akan digelar pada rabu (20/12/2017).
0 Comments