Travel

JPU : HILANGNYA NAMA DALAM YANG TERKAIT DALAM KASUS E-KTP TAK ADA MASALAH




Radarsindo.com, Jakarta - Sidang Tipikor, Jakarta yang digelar kembali, kamis (28/12/2017) perkara kasus korupsi E KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di agendakan mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Setya Novanto.

Dalam eksepsi yang dibacakan,  Novanto sempat mempertanyakan hilangnya beberapa nama dalam surat dakwaan. menurut Novanto, nama nama tersebut diduga turut menerima aliran dana Proyek KTP elektronik. 




Namun menurut Jaksa, penghilangan nama nama tersebut tidak menyalahi aturan dan tidak menghilangkan unsur penyertaannya dalam suatu tindak pidana. keberatan yang diajukan terdakwa Setya Novanto tidak memiliki dasar  untuk diterima.

Selama sidang berlanjut, Setya novanto hanya tertunduk mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya. sidang ditutup setelah berjalan sekitar satu jam dan akan dilanjutkan pekan depan. 

Post a Comment

0 Comments