Travel

PT Jasa Marga Menetapkan Tarif Baru Dalam Kota



Radarsindo.com, Jakarta - PT Jasa Marga, tbk. telah menetapkan tarif baru dalam kota Jakarta. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017. Tarif akan mulai diberlakukan jum'at, 8/12/2017.





Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, mengatakan akan tarif tol akan diberlakukan di 9 ruas jalan tol  yang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). dan rata-rata kenaikan adalah Rp 500 hingga - Rp 1000, 9 ruas tol tersebut antara lain  Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

berikut dafrar tarif kenaikan tol dalam kota :



Post a Comment

0 Comments