Travel

DIRLANTAS POLDA METRO JAYA AKAN MENILANG BAGI PENGENDARA YANG MENGGUNAKAN APLIKASI GPS



Radarsindo.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara, Kepolisian akan menilang bagi para pengemudi yang menggunakan aplikasi GPS bagi pemegang Handphone dan diberlakukan juga bagi para pengendara sepeda motor.

"Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya, yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP, maka akan ditindak," kata Kombes Halim Pagarra. Senin (5/3/2018).

Berkenaan dengan hal tersebut Kombes Halim juga mengatakan bagi pengendara mobil yang menggunakan aplikasi GPS terpisah dengan HP, tidak akan di tilang. 

"Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Halim.

Larangan penggunaan Hape di atur oleh pasal 106 Undang undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."


Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp.750.000. perihal ini tercatat dalam pasal 283 yang berbunyi 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ketua Umum ADO (Asosiasi Driver Online), Christiansen mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun peraturan itu tak hanya berlaku bagi anggotanya


"Jadi, bagi kami juga ya apa pun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online, tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya,

Post a Comment

0 Comments