Radarsindo.com, Jakarta- Pemberlakuan Ganjil - Genap yang akan diberlakukan pada hari senin, tanggal 12/03/2018 di pintu tol Bekasi barat dan Bekasi timur. waktu aturan yang diberlakukan dimulai dari pukul 06.00 wib sampai pukul 09.00 wib.
Plat ganjil pada tanggal ganjil sedangkan Plat Genap pada tanggal genap diberlakukan dipintu tol Bekasi barat dan Bekasi timur. hari ini senin (12/03/2018) pukul 06:00 wib peraturan tersebut diberlakukan. mobil yang tidak sesuai akan di arahkan berputar balik ke gerbang tol yang dibuka.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai pihak yang menerapkan kebijakan ganjil genap memberikan jalur alternatif terhadap kendaraan yang tidak bisa melintas di pintu tol Bekasi karena terganjal masalah pelat nomor.
"Saat tanggal genap, untuk kendaraan pelat nomor ganjil tetap bisa masuk ke jalan tol Jakarta-Cikampek namun melalui alternatif seperti melalui pintu tol Tambun dan Pondok Gede," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kantor Jasa Marga, Kamis 8 Maret 2018.
Ganjil genap merupakan satu dari tiga kebijakan pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. melalui Permenhub No.99 tahun 2019 dan Permenhub No.18 tahun 2018.
0 Comments