Radarsindo.com - setelah Egi Sudjana kini lieus Sungkharisma ditahan oleh Polda metro jaya. Lieus di tangkap dikamar 614 apartment Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta barat pada tanggal 20/5 dengan tuduhan diduga melakukan makar.
Setiba di Polda metro jaya lieus mengaku saat proses penangkapan diperlakukan tak adil
" Saya langsung ditarik dari kamar apartemen lalu tangan diborgol dan diseret ke mobil polisi, padahal baru dua kali pemanggilan sebagai saksi, ini tidak adil" ujar lieus sungkharisma
Lieus juga mengaku ditangkap karena ada dugaan makar.
"Namanya juga perjuangan, rakyat akan terus berjuang" ujarnya.
Lieus sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman kebareskrim polri, pada hari Selasa 7/5/2019 malam. Dengan registrasi No laporan LP/B/0441B//2019/Bareskrim.
br />
Dalam laporan tersebut lieus disangkakan UU no.1/1946 KUHP pasal 14 dan pasal 15. UU no.1/1946 KUHP pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 dan pasal 163.
Lalu kasus yang menimpa Lieus diteruskan ke Disreskrimun Polda metro jaya, lalu penyidik menangkapnya. Namun pada saat ditangkap, Leuis sempat menolak menurut Kabid Humas Polda metro jaya Kombes argo Yuwono.
Sekitar pukul 09:00 wib liues sungkharisma dibawa dirumahnya jl keadilan, Jakarta barat. Menurut Kombes argo Yuwono Telah digeledah dan menyita barang bukti.
Dalam laporan tersebut lieus disangkakan UU no.1/1946 KUHP pasal 14 dan pasal 15. UU no.1/1946 KUHP pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 dan pasal 163.
Lalu kasus yang menimpa Lieus diteruskan ke Disreskrimun Polda metro jaya, lalu penyidik menangkapnya. Namun pada saat ditangkap, Leuis sempat menolak menurut Kabid Humas Polda metro jaya Kombes argo Yuwono.
Sekitar pukul 09:00 wib liues sungkharisma dibawa dirumahnya jl keadilan, Jakarta barat. Menurut Kombes argo Yuwono Telah digeledah dan menyita barang bukti.
0 Comments