Travel

KOMBES HALIM PAGARA : SUPIR AVANZA MENJADI TERSANGKA, KECELAKAAN TOL CAWANG



Radarsindo.com, Jakarta - Supir yang mengendarai mobil Avanza dengan Nopol B-2951-TFI, Arisyanto, 31 tahun, yang menyebabkan kecelakaan pada tol cawang kilometer 0,200 ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan orang lain terluka dan mengalami kerugian materil berdasarkan keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara.

"Ya, tersangka, karena mengakibatkan orang lain terluka dengan kerugian materiil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara saat memberi keterangan kepada para media, Senin sore




Arisyanto yang diduga telah melakukan pelanggaran karena menabrak barrier yang menyebabkan kendaraannya pindah jalur. Arisyanto akan dikenakan pasal  310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara paling lama enam bulan.

Mobil Arisyanto yang diketahui menabrak bemper mobil Toyota Kijang dengan Nopol A-1591-EM yang dikendarai oleh Imam Santoso. sehingga menyebabkan delapan orang korban dilarikan kerumah sakit UKI dan lima orang dilarikan kerumah sakit Polri kramat jati agar segera mendapatkan perawatan.


Post a Comment

0 Comments