Travel

KPK : BOEDIONO AKAN DITETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN BANK CENTURY




Radarsindo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (wapres) Budiono dalam kasus dugaan keterlibatan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FJPJ) pada Bank Century.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepada KPK mencari dua alat bukti untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup.

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/2018).




Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang mendekam 15 tahun atas perkara tersebut. Namun sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan mengabulkan Praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. 

Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendi Muchtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan Peraturan perundang undangan yang berlaku

Hakim meminta KPK melakukan Penyidikan, Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses pengadilan TIPIKOR terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan. 


Post a Comment

0 Comments