Prosedur dan mekanisme Tilang Elektronic Dijakarta berdasarkan sumber TMC Polda Metro Jaya
1. Pelanggar yang tertangkap Kamera ETLE yang telah melanggar akan diverifikasi petugas di RTMC Polda Metro Jaya
2. Petugas akan memastikan pelanggaran yang telah dilakukan
3. Petugas akan mengiri surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia, Email, Ponsel
Note : Surat Konfirmasi akan disertai foto bukti pelanggaran.
4. Proses Konfirmasi 3 hari setelah tanggal pelanggaran.
5. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui situs : www.etle-pmj.info atau bisa melalui aplikasi android ETLE-PMJ
Note : Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tsb ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
6. Pelanggaran diberikan waktu lima hari untuk konfirmasi dan klarifikasi subjek pelanggaran.
7. Setelah konfirmasi, pelanggar diberi tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual untuk melakukan pembayaran
8. Kesempatan pembayaran minimal 7 hari
9. STNK akan diblokir sampai pembayaran dilakukan
0 Comments