Travel

BEGINI KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM ATAS GUGATAN PERCERAIAN AHOK DAN VERONICA TAN



Radarsindo.com - Majelis Hakim, Sutaji, membacakan Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan mengabulkan  gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Rahmat dengan Veronica Tan. Rabu (04/04/2018)

Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dikarenakan hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan ahok.

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Saat persidangan, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Rahmat (Ahok) dan Veronica Tan tidak hadir, keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya. namun ada 3 saksi yang dihadirkan oleh Pihak Ahok dan ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica Tan sudah tidak ada kecocokan lagi.




Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan Majelis Hakim juga memastikan Hak Asuh atas anak, bernama Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama diberikan kepada Ahok selaku penggugat, namun tetap memberikan kewajiban terhadap vero selaku tergugat.

"Hak asuh dipermasalahkan pengugat, menimbang bahwa anak kecil membutuhkan kasih sayang seorang ibu," kata Ketua majelis hakim Sutaji saat membacakan pertimbangan putusan cerai Ahok-Veronica, Rabu (4/4).

"Dalam perkara a quo tergugat telah melakukan tindakan yang dikhawatirkan menurut hukum bijaksana hak asuh kedua anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban kepada tergugat," kata Sutaji.

Majelis hakim mempertimbangkan Kondisi ahok yang saat ini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.



Post a Comment

0 Comments